KOLAKA TIMUR – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Abraham merinci agenda pemilihan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Koltim.

Diuraikannya, agenda pemilihan Cawabup dimulai dari pendaftaran calon pada tanggal 21 hingga 22 Juli 2022.

Selanjutnya, tanggal 26 Juli 2022, Rapat Paripurna DPRD Koltim dengan agenda penetapan dua nama dan penetapan nomor urut Cawabup.

Baca Juga:  Hadapi Ancaman Kepunahan, Anggota DPR RI-Mahasiswa Kehutanan UHO Dorong Konservasi Anoa

kemudian, tanggal 27 Juli 2022, Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian visi-misi.

“Tanggal 28 Juli, Rapat Paripurna pemungutan dan perhitungan suara. Siang harinya, rapat paripurna penentuan hasil pemungutan dan perhitungan suara,” beber Abraham.

Baca Juga:  Ucapkan Selamat, Rizki Brilian Pagala Ajak Masyarakat Dukung Kepemimpinan Siska-Sudirman

Abraham mengatakan, setelah agenda pemilihan akan dilaksanakan Rapat Paripurna penetapan Wabup Koltim pada tanggal 29 Juli 2022.

“Siangnya, rapat paripurna pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Wabup terpilih sisa masa jabatan 2021-2026,” ungkapnya.

“Proses selanjutnya pelantikan, itu menjadi urusan Kemendagri melalui usulan Biro Pemerintah Pemprov Sultra,” tutupnya.