KENDARI – Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Sultra, Rusmin Abdul Gani (RAG) berkomitmen untuk tidak melakukan praktik politik uang atau money politics pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang.

Komitmen RAG itu juga telah disampaikan kepada seluruh timnya. Komitmen ini dibangun guna menaati aturan perundang-undangan Pemilu.

Pasalnya dalam aturannya sendiri pelarangan money politics diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 515.

Pada pasal tersebut dijelaskan larangan melakukan money politics atau politik uang pada kontestasi Pemilu.

Bagi masyarakat atau calon yang melakukan akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Baca Juga:  DKPP Tetap Periksa Anggota Bawaslu Konawe Meski Aduan Dicabut, Ini Alasannya

“Saya senantiasa menekankan kepada diri pribadi maupun tim untuk tidak melakukan money politik pada Pilcaleg dan Pilpres tahun 2024 mendatang,” ungkap RAG, Selasa (2/1/2023).

Menurut politisi Golkar itu, dirinya merupakan satu-satunya caleg yang berani berstatmen tegas soal money politics, agar tercipta kepemimpinan yang jujur dan layak untuk memimpin di kancah daerah ataupun nasional.

Dijelaskannya, pemangkasan praktek politik ini diharapkan dapat memberikan stimulus baik bagi masyarakat, agar dapat memilih sesuai dengan pilihan pribadinya.

Baca Juga:  Tingkatkan Produktivitas-Efisiensi Kerja, Jaelani Bagikan Ratusan Alsintan untuk Petani di Muna

“Masyarakat hari ini cerdas, tidak lagi memandang satu dua hari, namun memilih pemimpin yang berkompeten untuk memimpin,” ujarnya.

Money politics dapat diidentikkan sebagai proses suap yang dilakukan oleh calon untuk merubah pilihan dari pemilih. Hal ini dapat menimbulkan tercipta pemimpin yang tidak kompeten untuk memimpin dan justru dapat menimbulkan terjadinya korupsi.

“Dasarnya sederhana, karena praktek money politik ini akan mencari gantinya ketika telah menjabat dari besarnya cash segar yang dikeluarkan,” bebernya.

**