JAKARTA – Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 telah dibuka.

KPPS merupakan salah satu kelompok petugas yang memiliki peran krusial dalam Pemilu. KPPS bertugas dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Pendaftaran calon KPPS dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. KPPS ini nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal itu diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Rekruitmen Petugas KPPS Pemilu 2024 ini dibuka mulai 11-20 Desember 2023.

Bagi Anda yang ingin berpartisipasi sebagai KPPS dalam Pemilu 2024 diperkenankan untuk mendaftarkan diri sebagaimana syarat yang telah ditetapkan KPU RI.

Baca Juga:  Hadiri Pertunjukan Budaya Kamomose, Bupati Buteng: Tradisi Ini Perlu Terus Dilestarikan

Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut syarat yang wajib Anda dipenuhi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas KPPS di Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
  • Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca Juga:  Produksi Kakao di Sultra Capai 107 Ton hingga Juni 2025, Ini Daerah Penghasilnya

Dokumen Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024

Pelamar Petugas KPPS Pemilu 2024 dipersyaratkan untuk menyiapkan dokumen kelengkapan, berupa:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol);
  • Daftar riwayat hidup;
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6.

**