KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota legislatif Pemilu 2024 selama lima hari mendatang yakni 19-23 Agustus 2023.

Koordinator Divisi Teknis KPU Konawe, Ijang Asbar menyebutkan, selama pengumuman tersebut diharapkan masyarakat untuk dapat berpartisipasi menyampaikan masukan dan tanggapannya.

Dikatakannya, setelah dilakukan verfikasi berkas sampai pada masa pencermatan terhadap sejumlah Bacaleg sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 996 tahun 2023 tentang pedoman tekhnis penyusunan DCS, maka KPU Konawe akan mengumumkan 408 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan berkas.

“DCS tersebut sebelumnya berjumlah 481 Bacaleg yang diusung oleh 18 Parpol peserta pemilu. Namun 73 Bacaleg diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Konawe berdasarkan hasil verifikasi perbaikan akhir yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Hanura, PBB, PSI, PKB, dan Partai Ummat,” paparnya.

Baca Juga:  Herry Asiku Minta Restu Ketum DPP Pimpin Kembali Golkar Sultra

Bahkan ada partai yang tidak memanfaatkan masa perbaikan administrasi lanjutan yang menyebabkan partai tersebut tidak dapat mengikuti pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang yakni Partai Garuda.

“Sehingga hanya 17 Parpol saja yang akan mengikuti Pileg di Konawe,” tuturnya.

Ia mengatakan, tujuan dari pengumuman DCS ini yakni untuk mengajak masyarakat berpartisipasi menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap Bacaleg tersebut.

Sehingga, dalam pengumuman DCS ini terinci memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut sementara calon, foto calon, nama lengkap, jenis kelamin, dan asal kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.

Baca Juga:  Paripurna Rampung, DPRD Sultra Kirim Surat Usulan Pelantikan ASR-Hugua

“DCS merupakan data daftar bakal caleg yang masih dapat diganti dengan kandidat lain pada masa pengumuman. Misalnya ada bakal calon yang mengundurkan diri, ditarik partai, atau gugur atas masukan masyarakat,” paparnya.

Terkait dengan itu, susai dengan jadwal  tahapannya, katanya, KPU akan menerima tanggapan dari masyarakat mulai tanggal 19-28 Agustus 2023 mendatang.

Tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis ,bisa melalui surat yang dikirim langsung di Kantor KPU setempat atau melalui laman resmi media sosial KPU setempat.

“Selanjutnya KPU akan mengatur jadwal klarifikasi kepada Parpol yang mendapat masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS tersebut, sebelum KPU menetapkannya sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pileg 2024 nanti,” tutupnya.

**/ilf