KENDARI – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo mengungkapkan pihaknya melakukan pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten dan kota.

Keputusan ini dilakukan, lantaran masa jabatan Bawaslu kabupaten/kota di Sultra untuk periode 2018- 2023 telah berakhir terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2023 lalu.

Sedangkan untuk pejabat penerus Bawaslu kabupaten/kota belum diumumkan dan dilantik. Sebab, Bawaslu RI menunda pengumuman hasil seleksi komisioner baru itu.

Adapun Bawaslu RI awalnya menjadwalkan pengumuman hasil seleksi komisioner baru akan dilakukan pada Sabtu (12/8/2023) dan pelantikannya pada Senin hingga Rabu. Namun, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja lewat keputusan nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 menunda pengumumannya menjadi Senin. Sedangkan pelantikan komisioner terpilih diundur menjadi Rabu hingga Minggu (20/8/2023).

Iwan Rompo mengatakan berdasarkan Pasal 99 UU Nomor 7 Tahun 2017, salah satu kewenangan Bawaslu provinsi adalah mengambil alih tugas dan kewenangan Bawaslu kabupaten kota mana kala terjadi kekosongan komisioner.

Baca Juga:  Pengamat Sebut Herry Asiku Miliki Peluang Besar Lanjut Pimpin Golkar Sultra

“Semua mekanisme administrasi yang terkait terkait kewenangan komisioner Bawaslu kabupaten kota yang melekat pada komisioner telah diambil alih oleh Bawaslu Provinsi,” kata Iwan, Selasa (15/8/2023).

Iwan menjelaskan di sebuah lembaga negara, termasuk Bawaslu sebagai lembaga pemerintah non struktural, telah memiliki kan sistem dan mekanisme.

“Terkait dengan belum ditetapkannya anggota Bawaslu kabupaten kota di Sulawesi Tenggara, tidak ada yang terganggu pengawasannya karena semuanya masih dikendalikan Bawaslu provinsi,” imbuhnya.

Mantan Komisioner KPU Provinsi Sultra ini juga menyebut pada Senin malam (14/8/2023), pihaknya telah mengadakan rapat dengan seluruh kepala sekretariat maupun koordinator sekretariat beserta seluruh staf Bawaslu kabupaten kota untuk melaksanakan pengawasan.

“Kalau ditemukan hal-hal yang bisa menjadi masalah untuk segera dilaporkan ke Bawaslu Provinsi untuk diambil putusannya. Kemudian, empat orang kepala bagian yang ada di Bawaslu Provinsi hari ini sudah dibagi timnya, selain Kota Kendari, karena Bawaslu Kota Kendari dekat dengan Bawaslu Provinsi, itu untuk menyebar ke 16 kabupaten kota yang lain,” bebernya.

Baca Juga:  KPU Sultra Gelar FGD, Susun Laporan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024

Selain itu, lanjutnya, di Bawaslu provinsi juga terdapat lima komisioner. Selain Ketua Bawaslu Provinsi, empat orang komisioner itu menjadi koordinator 16 kabupaten kota.

“Mereka langsung mengasistensi, ada yang satu orang empat wilayah, ada yang lima. Jadi tidak ada masalah terkait itu dan kami sekarang apapun nanti yang ditemukan dalam proses pengawasan ini sebagaimana biasa, sekretariat juga banyak yang membantu pengawasan, jadi hari ini tanggal 15 kita pastikan pencermatan DCS yang sedang berlangsung di KPU kabupaten kota tidak ada yang kita lepas,” imbuhnya.

Iwan menegaskan, tidak benar adanya informasi bahwa kegiatan di KPU berjalan tanpa pengawasan.

“Semuanya tetap berjalan sebagaimana mestinya, tidak terganggu dengan belum ditetapkannya anggota Bawaslu kabupaten kota,” pungkasnya.

**