BUTON TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) kepada setiap partai politik peserta Pemilu 2024.

Penyerahan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah berlangsung di Aula KPU Buteng, Sabtu (5/8/23).

Ketua KPU Buteng, La Ode Abdul Jinani menyebut jumlah Bacaleg yang diajukan oleh 15 parpol sebanyak 350 orang dengan rincian 222 orang laki-laki dan 128 orang perempuan dengan keterwakilan perempuan mencapai 36 persen.

“Dari jumlah 350 Bacaleg tersebut setelah di lakukan Vermin awal terdapat 327 orang yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan 23 memenuhi syarat (MS),” kata Abdul Jinani dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023).

Kemudian pada tahap pengajuan perbaikan, jumlah pengusulan calon Anggota DPRD dari 15 parpol berjumlah 295 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 188 orang dan perempuan sebanyak 107 orang dengan persentase keterwakilan perempuan mencapai 36 persen.

“Setelah dilakukan Vermin perbaikan, dari 295 Bacaleg yang diusulkan terdapat 222 Memenuhi Syarat (MS) dan 73 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga:  Hadapi Ancaman Kepunahan, Anggota DPR RI-Mahasiswa Kehutanan UHO Dorong Konservasi Anoa

Abdul Jinan menerangkan, bahwa Bacaleg yang saat ini berstatus TMS masih memungkinkan untuk melakukan perbaikan atau pergantian bakal calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bacaleg yang saat ini berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih memungkinkan dilakukan perbaikan dan pergantian sesuai dengan ketentuan Surat Edaran yang masuk bahwa partai politik boleh melakukan pergantian bakal calon kemudian yang TMS bisa melakukan perbaikan dan juga bisa dilakukan proses pergantian yang waktunya dimulai dari tanggal 6-11 Agustus,” jelasnya.

Adapun mekanisme perbaikan dokumen persyaratan yang berstatus TMS setiap Bacaleg diberikan waktu 6 hari untuk melakukan perbaikan melalui SILON sesuai dengan ketentuan persyaratan awal.

“Mekanisme perbaikan dokumen tinggal dilihat,di dalam silon itu kami juga menyampaikan apabila ada partai politik yang TMS disitu sudah ketahuan apa yang tidak memenuhi syarat dari dokumen yang kurang, tinggal para bacaleg melengkapi kekurangan dokumennya. Dan tentu proses kelengkapan administrasinya dikirim melalui SILON, karena kami tidak menerima lagi dokumen fisik yang diantarkan langsung ke kantor KPU, kami hanya menerima dokumen dari SILON,” tukas eks kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Buteng tersebut.

Baca Juga:  DKPP Bakal Periksa 4 Perkara Dugaan Pelanggaran Etik di Sultra

Saat penyerahan Berita Acara (BA) hasil Vermin kepada setiap parpol, KPU juga memberikan penjelasan secara detail terhadap hasil vermin masing-masing bacaleg di setiap partai politik secara langsung.

“Sebelum melakukan penyerahan kami memberikan penjelasan teknis tentang dokumen persyaratan Bakal Calon kalau ada yang tidak memenuhi syarat teman-teman partai politik bisa melakukan proses pergantian dari tanggal 6-11 Agustus itu SIPOL akan dibuka kembali,” paparnya.

Diakhir, Jinan menegaskan bahwa selama masa perbaikan, KPU siap melayani setiap hari untuk memastikan, pemberian pelayanan informasi kepada partai politik tetap terlayani.

“Kami dari awal telah membuka Layanan Helpdesk bagi Parpol yang ingin berkonsultasi dengan cara bisa mendatangi kantor kami pada saat jam kerja atau bisa juga via telepo langsung ke operator. Pada prinsipnya sesuai slogan KPU Melayani maka kami wajib untuk melayani partai politik,” tutupnya.

***/kur