Netralitas ASN di Pemilu Masuk Pelanggaran Luar Biasa, 89 Persen Kasus Terbukti
JAKARTA – Dugaan pelanggaran Pemilu yang banyak dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dalam kategori kerawanan luar biasa.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty yang menyebutkan hasil pengawasan Pemilu 2019 banyak ASN yang tidak netral dalam Pemilu.
“Selama Pemilu 2019, sebanyak 89 persen dugaan pelanggaran hukum lainnya, utamanya yang berkenaan dengan netralitas ASN yang terbukti,” ujar Lolly dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Lanjut Lolly, dugaan pelanggaran netralitas ASN kembali berulang pada Pilkada 2020. Sebanyak 91 persen terbukti dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu.
Atas dasar hal tersebut, pihaknya kemudian me-warning potensi pelanggaran serupa tidak terulang di Pemilu 2024.
“Karena itu ada kerawanan yang luar biasa di netralitas ASN,” katanya.
Untuk diketahui, Bawaslu RI mencatat menerima 15.052 laporan atau temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan sudah teregistrasi hingga 28 Mei 2018.
Dari 15.052 laporan yang masuk diantaranya sebanyak 14.462 merupakan temuan dari pengawas Pemilu dan 1.581 merupakan laporan masyarakat.
Secara terperinci, dari data laporan tersebut dugaan pelanggaran pidana Pemilu sebanyak 533 kasus, pelanggaran administrasi sebanyak 12.138 kasus, pelanggaran kode etik sebanyak 162 kasus, dan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 1.096 kasus.
**/red
Tinggalkan Balasan