Bawaslu Sultra Minta Parpol Tidak Kampanye di Luar Jadwal
KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provisi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada seluruh partai politik (Parpol) untuk mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan.
Imbauan ini disampaikan Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo usai menghadiri diskusi bersama Komunitas Pemilu Bersih (KPB) di salah satu kafe di Kota Kendari, pada Kamis (20/7/2023).
Iwan Rompo menekankan pentingnya ketaatan terhadap jadwal kampanye yang telah ditentukan sebelumnya.
Dia berharap seluruh parpol dan peserta pemilu di Sultra untuk tidak melaksanakan kegiatan kampanye sebelum waktu yang telah diatur.
“Kami telah sering mengingatkan parpol mengenai hal ini, sehingga diharapkan mereka telah memahami untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan,” ujar Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menyatakan pihaknya tidak melarang parpol untuk melakukan sosialisasi kebijakan dan program mereka kepada masyarakat.
Namun, kegiatan sosialisasi tersebut harus berada dalam batas-batas yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku.
“Kami ingin para peserta pemilu mematuhi aturan terkait masalah sosialisasi agar proses kampanye berjalan secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam konteks Pemilihan Umum selanjutnya, masa kampanye di Sultra akan berlangsung selama 75 hari, dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Jadwal ini harus diikuti oleh seluruh parpol dan calon peserta pemilu untuk menjaga keadilan dan kesetaraan dalam berkompetisi.
“Kami berharap agar seluruh peserta pemilu dapat bersaing secara sehat dan menjunjung tinggi etika politik dalam perhelatan demokrasi tersebut,” pungkasnya.
***
Tinggalkan Balasan