KENDARI – Dua bakal calon legislatif (caleg) DPRD Sultra untuk Pemilu 2024 dari Partai Ummat yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pada tahap verifikasi administrasi tak melakukan perbaikan dokumen.

Sehingga, Partai Ummat hanya menyerahkan 43 nama bakal caleg pada tahap pengajuan perbaikan berkas dari 45 nama yang sebelumnya didaftarkan ke KPU.

Ketua DPW Partai Ummat, Muhammad Kobar mengatakan dua nama yang “gugur” dalam pencalonan tersebut sebelumnya merupakan bakal caleg DPRD Sultra dapil V yang meliputi Kabupaten Kolaka Timur – KolakaKolaka Utara.

Baca Juga:  DKPP Tetap Periksa Anggota Bawaslu Konawe Meski Aduan Dicabut, Ini Alasannya

Keduanya kata Kobar, tidak melakukan perbaikan hingga hari terakhir pengajuan dikarenakan dalam kondisi sakit.

“Harusnya ada 45 orang karena dua ini berhalangan karena sakit. Sehingga dia memilih untuk mengundurkan diri dan kita tidak ada lagi untuk melakukan pergantian,” kata Kobar ditemui di kantor KPU Sultra usai mengajukan perbaikan berkas, Senin (10/8/2023).

Baca Juga:  KPU Sultra Gelar FGD, Susun Laporan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024

Karena gugur alias mundur bakal caleg Partai Ummat yang berkompetisi di dapil Sultra V menjadi tujuh orang.

Meski demikian, partai bentukan Amien Rais ini menargetkan 1 kursi untuk dapil V, begitu pula dengan dapil yang lain.

“Target kami normatif saja, satu dapil satu kursi. Jadi karena Sultra enam dapil jadi insyaallah enam kursi,” pungkasnya.

***