Dua Bakal Caleg DPRD Sultra dari Partai Ummat ‘Gugur’
KENDARI – Dua bakal calon legislatif (caleg) DPRD Sultra untuk Pemilu 2024 dari Partai Ummat yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pada tahap verifikasi administrasi tak melakukan perbaikan dokumen.
Sehingga, Partai Ummat hanya menyerahkan 43 nama bakal caleg pada tahap pengajuan perbaikan berkas dari 45 nama yang sebelumnya didaftarkan ke KPU.
Ketua DPW Partai Ummat, Muhammad Kobar mengatakan dua nama yang “gugur” dalam pencalonan tersebut sebelumnya merupakan bakal caleg DPRD Sultra dapil V yang meliputi Kabupaten Kolaka Timur – Kolaka – Kolaka Utara.
Keduanya kata Kobar, tidak melakukan perbaikan hingga hari terakhir pengajuan dikarenakan dalam kondisi sakit.
“Harusnya ada 45 orang karena dua ini berhalangan karena sakit. Sehingga dia memilih untuk mengundurkan diri dan kita tidak ada lagi untuk melakukan pergantian,” kata Kobar ditemui di kantor KPU Sultra usai mengajukan perbaikan berkas, Senin (10/8/2023).
Karena gugur alias mundur bakal caleg Partai Ummat yang berkompetisi di dapil Sultra V menjadi tujuh orang.
Meski demikian, partai bentukan Amien Rais ini menargetkan 1 kursi untuk dapil V, begitu pula dengan dapil yang lain.
“Target kami normatif saja, satu dapil satu kursi. Jadi karena Sultra enam dapil jadi insyaallah enam kursi,” pungkasnya.
***
Tinggalkan Balasan