KENDARI – Tahap verifikasi administrasi syarat bakal calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 telah selesai. Selanjutnya hari ini, Senin (26/6/2023) tahap perbaikan dokumen syarat dimulai.

Tahapan ini akan berlangsung selama dua minggu atau hingga 9 Juli 2023.

Tak hanya memperbaiki atau melengkapi dokumen syarat yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) partai politik juga bisa mengutak-atik atau gonta-ganti bakal Caleg yang sudah didaftarkan.

Baca Juga:  Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Bakal Digelar 28 Februari 2025

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril mengingatkan dalam tahap perbaikan dokumen syarat partai politik hanya boleh mengganti bukan menambah jumlah bakal Caleg.

Partai politik juga tidak bisa mengganti Caleg begitu saja. Ada ketentuan atau syarat bakal Caleg tersebut dapat diganti.

Selain tidak melengkapi dokumen bakal Caleg yang dapat diganti, tiga hal juga yang harus diketahui pergantian dapat dilakukan apabila bakal Caleg yang bersangkutan meninggal dunia, bukan lagi pengurus sah dari partai yang bersangkutan dan mengundurkan diri.

Baca Juga:  Universitas Sulawesi Tenggara Buka Rekrutmen Posisi Staf IT, Simak Persyaratannya!

“Hal yang tiga itu. Itulah yang harus dilihat baik-baik oleh teman-teman bakal calon,” kata Asril di Kantor KPU Sultra, Senin (26/6/2023).

Setelah pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon selesai dilanjutkan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

***/mus