KENDARI – Anggota DPRD Kota Kendari, Abdul Rasak masih memperoleh hak-haknya sebagai anggota DPRD, termasuk gaji dan tunjangan meski dia sudah menyatakan diri keluar dari Partai NasDem.

Hal tersebut dikarenakan belum adanya pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPRD yang mundur dari partainya itu.

Dengan demikian Abdul Rasak hingga saat ini masih menjadi anggota dewan dengan hak dan kewajiban yang melekat.

Baca Juga:  4 Kabupaten di Sultra Dapat Hibah Pembangkit Listrik Tenaga Surya dari KOICA

“Belum ada sama kita (pengajuan PAW). Masih (masih terima gaji),” kata Sekretaris DPRD Kota Kendari, Adriana Musaruddin melalui sambungan telepon, Sabtu (24/6/2023).

Sementara itu, Sekretaris DPW Partai NasDem, Abdul Azis mengatakan PAW Anggota DPRD Kota Kendari Abdul Rasak masih menunggu keputusan DPP Partai NasDem.

Pengusulan PAW terhadap Abdul Razak telah dilakukan DPW Partai NasDem sejak Kamis 15 Juni 2023, tetapi sampai saat ini surat keputusan DPP belum juga turun.

Baca Juga:  Wakatobi Wave dan Festival Wowine Masuk KEN 2025

“Belum. Sementara berproses,” pungkas Azis.

Diketahui Abdul Rasak mengajukan surat mundur dari Partai NasDem pada Sabtu 10 Juni 2023. Usai mundur Aleg dari daerah pemilihan Abeli-Poasia itu bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

**/mus