KENDARI – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyebut spanduk/baliho bergambar bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 yang berseliweran di Kota Kendari bukan sebagai bentuk kampanye melainkan hanya sosialisasi.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan hal tersebut dikatakan karena saat ini belum masuk tahap kampanye.

Sahinuddin menyebut tatapan kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tahapan ini akan berlangsung selama 75 hari.

“Pada prinsipnya bahwa peserta pemilu punya hak juga untuk mensosialisasikan dirinya makanya kalau bagi Bawaslu, kami belum menyebut alat peraga kampanye (APK) karena kalau disebut kampanye waktunya itu jelas dimulai 28 November dan berakhir 10 Februari,” kata Sahinuddin ditemui di kantor KPU Kota Kendari, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:  Bangun Kekuatan Hadapi Pemilu 2029, PKB Sultra Gelar Konsolidasi

“Makanya sekarang ini kami anggap mereka bersosialisasi terhadap partainya kepada masyarakat,” lanjutnya.

Kendati bahwa Bawaslu mengimbau caleg maupun partai politik untuk tidak memasang spanduk/balihonya di tempat-tempat yang dilarang atau tidak diperbolehkan.

Sebab ada Peraturan daerah (perda) Kota Kendari yang mengatur tempat dimana tidak dibolehkan untuk memasang baliho/spanduk/reklame.

Diketahui Perda Kota Kendari yang mengatur itu Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pasal 28 poin 1 dalam Perda disebutkan, setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Produktivitas-Efisiensi Kerja, Jaelani Bagikan Ratusan Alsintan untuk Petani di Muna

“Jadi prinsip kami bahwa sekarang ini tahapan kampanye belum sampai. Ada hak partai politik untuk melakukan sosialisasi tapi himbauan kami jangan lakukan di tempat ibadah, pendidikan dan tempat tempat yang dilarang untuk lakukan pemasangan karena ini bukan hanya undang-undang 7 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) tapi perda di masing-masing daerah,” jelasnya.

**