KENDARI – Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra di Sulawesi Tenggara (Sultra) diimbau untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai aturan.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar saat memimpin rapat bersama 17 DPC Partai Gerindra se-Sultra.

“Kalau mau pasang APK dan reklame harus di tempat yang tidak melanggar aturan,” kata Andi Ady Aksar di Kantor DPD Gerindra Sultra pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga:  Sidang PHPU Pilkada Buteng: MK Tolak Permohonan La Andi-Abidin

Lanjut Andi Adi Askar, pemasangan APK yang sesuai dengan aturan memiliki sejumlah tujuan.

“Agar tidak menyusahkan pemerintah saat melakukan penertiban,” sebutnya.

Menurutnya, keberadaan Partai Gerindra harus memberikan hal positif baik untuk masyarakat dan pemerintah daerah.

Salah satunya dengan mendukung aturan pemasangan APK yang sesuai.

“Partai Gerindra harus menjadi contoh yang baik, jangan tunjukkan contoh yang negatif,” tegas Andi Adi Askar.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Tina-Ihsan soal Hasil Pilgub Sultra, Ini Alasannya

“Kalau mau pasang APK dan reklame perhatikan baik-baik jangan melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemda setempat,” imbaunya.

Menurutnya, Partai Gerindra tak boleh bekerja dengan melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Lebih baik kita bekerja sesuai aturan yang ada, karena kita bekerja sesuai aturan saja masih ada pihak-pihak yang mencari kesalahan kita, apalagi kita bekerja melanggar aturan,” tutupnya.

**