KENDARISeleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028 akan memasuki tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di KPU RI.

Hal tersebut usai proses tes kesehatan dan wawancara yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel) rampung dilakukan. Terdapat 10 nama pun dinyatakan lolos dalam proses tersebut.

Anggota Timsel calon anggota KPU Sultra, Jamhir Safani menjelaskan, 10 nama ini nantinya diserahkan ke KPU RI untuk menjalani tes seleksi terakhir untuk menentukan lima nama yang mengisi kekosongan di akhir masa jabatan KPU Sultra periode sebelumnya.

“Mereka akan mengikuti tes fit and proper test di KPU Pusat dan setelah itu diumumkan lima nama dan lima nama itu akan dilantik jadi anggota KPU Sultra periode 2023-2028,” ujar Jamhir di Sekretariat Timsel di Kompleks Kendari Town Square Jalan Saranani, Korumba, Jumat (24/3/2023).

Sebelumnya, Timsel calon anggota KPU Sultra telah mengumumkan nama-nama peserta calon yang lolos 10 besar.

Timsel menyampaikan hal tersebut tersebut melalui Pengumunan Nomor 20/TIMSELPROV-GEL-1 Pu/04/74/2023 tentang hasil seleksi calon anggota KPU Sultra periode 2023- 2028.

Baca Juga:  Daftar 17 Kepala Daerah di Sultra yang Akan Dilantik 20 Februari 2025

Pengumuman tertanggal 24 Maret 2023 tersebut, ditandatangani oleh Ketua Timsel, Abdul Kadir dan Sekretaris Timsel, Prof La Niampe.

Jamhir menambahkan keluarnya 10 nama calon yang dinyatakan lulus dalam tahapan tes kesehatan dan wawancara yang dilaksanakan pada 16-21 Maret 2023 merupakan pengurangan dari 20 peserta.

“Jadi penilaian dari tes kesehatan dan wawancara itu menggunakan metode masing-masing,” ujarnya.

Jamhir mengungkapkan, para calon anggota KPU telah melewati tes kesehatan, yang bersifat determinatif, yaitu mempunyai tiga komponen penilaian.

“Pertama jasmani, kedua rohani dan ketiganya bebas penyalahgunaan narkoba. Tes ini dilakukan oleh petugas kesehatan dari RS Ismoyo Kendari,” ungkapnya.

Dia menuturkan adapun penilaian seleksi tersebut ada tiga kategori yang bersifat determinatifnya yakni direkomendasikan, bisa dipertimbangkan, dan tidak direkomendasikan.

“Maksud dari direkomendasikan dan bisa dipertimbangkan itu artinya lulus. Sementara tidak dipertimbangkan alias gagal melaju ke tahap berikutnya,” tuturnya.

“Dari 20 bakal calon tadi,itu tidak ada yang berstatus tidak direkomendasikan, semuanya direkomendasikan artinya tes kesehatan 20 bakal calon di nyatakan lolos,” lanjutnya.

Baca Juga:  Presiden Partai Perubahan Tiba di Sultra, Dijadwalkan Kukuhkan Pengurus DPW-DPD

Jamhir melanjutkan, untuk tes wawancara sendiri terdapat empat komponen penilaian, yaitu terkait kepemiluan, ketatanegaran, kepartaian dan kelembagaan penyelenggaraan pemilu. Dari keempat komponen tersebut kemudian dilakukan perengkingan.

“Semua anggota timsel menilai para calon ini, kemudian nilai dari ke lima timsel digabung dan diakumulasi, lalu dirangking. Mereka yang masuk 1 sampai 10 itu yang lulus sebagai calon yang diteruskan ke KPU RI,” jelasnya. ***

Adapun nama-nama yang lolos 10 besar calon anggota KPU Sultra hasil tes kesehatan dan wawancara:

  1. Abdul Rajab, Laki-laki, Nomor Pendaftaran 31-742379.
  2. Amirudin, Laki-laki, Nomor Pendaftaran 31-74239.
  3. Asril, Laki-laki, Nomor Pendaftaran 31-742336.
  4. Awaluddin Usa, Laki-laki, Nomor Pendaftaran 31-7423169.
  5. Hamiruddin Udu, Laki-laki, Nomor Pendaftaran 31-742313.
  6. Hazamuddin, Laki-laki, Nomor Pendaftaran 31-7423183.
  7. Muhammad Mu’min Fahimuddin, Laki-laki, Nomor Pendaftaran 31-742333.
  8. Suprihaty Prawaty Nengtias, Perempuan, Nomor Pendaftaran 31-74233.
  9. Syawal Sumarata, Laki-laki, Nomor Pendaftaran 31-7423174.
  10. Wa Ode Nur Iman, Perempuan, Nomor Pendaftaran 31-742316.