2 dari 3 halaman

Disebutkannya, apabila kuota pendaftaran tidak terpenuhi atau tidak mencukupi maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran dari 21 sampai 27 Februari 2027.

“Tetapi itu jika tidak terpenuhi,” ungkap Abdul Kadir.

Dia juga menambahkan ketika usai melalui tahap penelitian maka akan masuk tahap penetapan pada tanggal 1 Maret 2023.

Baca Juga:  Sapa Wong Cilik di Konawe, 3 Srikandi PDIP Bawa 'Buah Tangan' untuk UMKM hingga Petani

“Setelah itu masuk ke pengumuman siapa saja yang lolos,” tambahnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, anggota Timsel KPU Sultra, Jamhir Safani juga menyampaikan pendaftaran tersebut juga dapat berlangsung ke Kompleks Kendari Town Square (K-Toz) lantai dua di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Baca Juga:  La Ode Darwin Sebut Siap Pimpin Partai Golkar Sultra

“Selain itu pendaftar dapat mengunduh halaman Siakba.kpu.go.id atau online,” tutupnya.