KPU RI Umumkan Nama Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sultra

Potongan gambar pengumuman penetapan nama-nama timsel calon anggota KPU provinsi/Ist

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menetapkan keanggotaan tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU di 20 provinsi di Indonesia untuk periode 2023-2028, salh satunya Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan pengumuman Nomor 1/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 27 Januari 2023, KPU menetap nama-nama anggota Timsel calon anggota KPU Sultra, yakni: Abdul Kadir, Jamhir Safani, La Niampe, La Ode Taalami, dan Sofyan Syaf.

Baca Juga:  Mardiono Dorong PPP Sultra Lahirkan Gagasan Percepat Kesejahteraan Rakyat

Disebutkan Timsel akan memulai pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi terhitung mulai Februari 2023

“Tim Seleksi akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi terhitung bulan Februari s.d. April 2023,” bunyi poin kedua pengumuman tersebut.

Terkait penetapan nama-nama Timsel tersebut, KPU memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau informasi terkait rekam jejak calon Timsel dengan menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov hingga tanggal 30 Januari 2023 dan dikirimkan ke email seleksikpu.provinsi@kpu.go.id.

Baca Juga:  Fraksi PKS Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Pemidanaan: Cegah Konflik Norma, Beri Kepastian Hukum

Diketahui penetapan nama-nama Timsel calon anggota KPU ini sebagaimana Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2023 tentang penetapan keanggotaan Timsel calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi akan dilakukan di 20 Provinsi. *

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!