Menimbang Biaya Haji di Indonesia
Dengan bahasa sederhana, bukan hanya Indonesia yang melakukan penyesuaian atau menaikkan BPIH-nya. Seluruh dunia melakukan hal yang sama. Dengan angka kenaikan yang bervariasi, berpulang pada pendapatan per kapita tiap negara.
Meski sejatinya, pemerintah Arab Saudi mengumumkan kenaikan biaya ibadah haji, seminggu sebelum keberangkatan jemaah haji kloter pertama pada musim haji 2022, toh pemerintah tetap belum menyesuaikan harga kenaikan itu. Atau bisa diartikan jemaah haji tahun 2022 mendapatkan subsidi sekitar 60 juta per jemaah haji dari negara.
Masih menurut Prof. Dr. H. Su’aidi, total BPIH tahun 2022 adalah Rp98.379.021,09 dengan komposisi: biaya yang dibayarkan individu jemaah (BPIH) adalah Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan subsidi sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen).
Nah, pemberian subsidi ini tentu tidak bisa diterapkan untuk musim haji tahun 2023, karena: 1) subsidi yang diberikan pemerintah (sekitar 60 persen) jauh lebih besar dari yang dibayarkan jemaah (sekitar 40 persen) dan, 2) akan membani dana Jemaah yang dikelola BPKH
Jika subsidi atau beban dana BPKH jauh lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan oleh individu jemaah, dinilai maka akan menyalahi prinsip fiqh tentang istithaah atau syarat kemampuan berhaji.
Meski beberapa negara, seperti India, Malaysia sampai Libya sekalipun masih memberikan subsidi untuk jemaah hajinya, dalam bilangan tertentu. Khusus untuk India, kebijakan subsidi ibadah haji dilaksanakan sejak jaman kolonial Inggris.
Meski di Inggris sendiri Ongkos Naik Haji atau ONH jemaah hajinya, pada tahun 2017 berkisar Rp 112.198.578. Sedangkan jemaah haji dari India membayar sekitar Rp 97.533.059, plus sejumlah subsidi.
Dari sejumlah data di atas, diakui atau tidak, ONH yang harus dibayar setiap jemaah haji asal Indonesia tetap relatif lebih kecil, jika dibandingkan negara jiran.
Penulis:
Benny Benke – Jurnalis, Penyair
Tinggalkan Balasan