KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda terduga pelaku penganiayaan pada Minggu (27/11/2022) lalu.

Irfan Jamrin (21) terduga penganiayaan terhadap pria bernama Laode Abdul Laki (35) di Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, kejadian pemukulan bermula ketika pelaku berbonceng tiga, tiba-tiba korban bersama istrinya memarkir mobilnya dan kemudian pelaku mendatangi korban.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Amonggedo, 8 Orang Diamankan

“Pelaku melakukan pemukulan ke muka korban sebanyak 2 kali lalu pelaku merusak mobil korban dengan cara menikam kaca depan mobil korban dengan menggunakan badiknya,” ujar Eka di Kendari, Rabu (25/1/2023).

Usai melakukan pemukulan kepada korban, pelaku yang melarikan diri. Namun rekan pelaku mengejar korban dan kembali melakukan penganiayaan.

Baca Juga:  Wanita Muda di Kendari Jadi Tersangka Penjualan Kosmetik Ilegal, Begini Modusnya

“Selanjutnya korban melarikan diri akan tetapi teman pelaku yang bernama Rehan masih mengejar korban dan kembali memukul muka korban sebanyak satu kali,” tuturnya.

Pelaku Irfan Jamrin kini dalam pengamanan di ruang tahanan Mako Polresta Kendari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana kurungan 2 tahun 8 bulan. **