KENDARI – Pemuda F (20) dilaporkan ke kepolisian yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya bernama P (18).

Korban dianiaya di kamar kos miliknya di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, pelaku melakukan penganiyaan akibat  perselisihan dengan korban yang tak sengaja menumpahkan air dan mengenai sepatu kesayangan milik pelaku.

“Awalnya korban membuang botol berisikan air yang kemudian mengenai sepatu pelaku. Tak terima sepatunya basah, pelaku langsung melakukan penganiyaan,” kata Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:  Tersangka Tunggal Korupsi PT Pos Indonesia Kendari, Begini Penjelasan Kajari

Dikatakannya, lelaku menganiaya korban dengan cara memukuli korban menggunakan tangannya.

Selain memukul, pelaku juga sempat mengancam korban pakai pisau dan melempar korban dengan botol.

Setelah di aniaya, korban mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi. Tetapi, pelaku malah semakin kesal dan kembali menganiaya korban dengan tangan dan kaki.

“Akibatnya, korban mengalami memar di paha kiri, lengan kanan dan kiri, luka di bibir, bahkan kaki korban luka karena menginjak pecahan botol,” bebernya.

Baca Juga:  Malangnya Nasib Gadis di Kendari, Diancam hingga Dinodai Paman Berkali-kali

Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke RS Bahteramas untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku langsung melarikan diri.

Tidak butuh waktu lama, Buser 77 Polresta Kendari berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya di BTN Azatata, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, pada Senin (16/1/2023) kemarin.

“Saat ini pelaku berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. **