KENDARI – Pria AR (33) yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur dibekuk Unit PPA dan Buser77 Polresta Kendari pada Selasa (17/1/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi  mengatakan, pelaku diamankan di sekitar pertokoan Jalan Dr Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Pelaku kami amankan berdasarkan laporan dari keluarga korban,” ujar Fitrayadi dalam keterangannya.

Diceritakannya, awalnya pada hari Senin, 1 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WITA pelaku menemui korban di rumahnya.

Baca Juga:  Jalan Rusak Jadi Ajang Pungli, 3 Pemuda di Kendari Diamankan Satgas Gakkum

Setelah itu, pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan badan dengan mengimingi akan memberikan uang sebesar Rp50 ribu.

“Kejadian tersebut berlanjut hingga 7 kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban. Usai berhubungan pelaku selalu memberikan uang kepada korban,” bebernya.

Selanjutnya, korban mengeluh sakit, dan oleh orang tua korban kemudian membawa korban ke dokter untuk berobat.

“Dokter kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kepada orang tua korban. Orang tua korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Gadis Belia di Kendari Disetubuhi Lalu Dijual di Michat, Dua Pelaku Masih Buron

Mengetahui hal itu orang tua korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun,” pungkasnya. **