KENDARI – Dua remaja berinisial FIR (18) dan MR (16) ditangkap Tim Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Kepolisian Resort (Polresta) Kendari, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau dan samurai, pada Kamis (12/1/2023), sekitar pukul 01.00 WITA.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Taman Suropati Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Dijadwalkan Salat Id di Masjid Al-Kautsar, Lanjut Open House di Rujab

“Dari tangan kedua pelaku, tim menemukan dua buah senjata tajam jenis samurai beserta sarungnya berwarna hitam, dan satu buah senjata tajam Jenis pisau dapur dengan gagang kain berwarna putih,” kata Eka.

Dua jenis senjata tajam ini diamankan di Mako Polresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut. Dan hasil interogasi keduanya mengakui senjata takam itu miliknya.

Baca Juga:  DKPP Tetap Periksa Anggota Bawaslu Konawe Meski Aduan Dicabut, Ini Alasannya

“Setelah dilakukan introgasi awal, kedua mengakui telah membawa senjata tajam jenis Samurai dan pisau tersebut. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti tersebut di amankan di Satreskrim Polresta Kendari,” pungkasnya. **