KONAWE – Ibu rumah tangga (IRT) R (42) warga Desa Amaroa, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe dianiaya dengan parang pria J (43) yang tak lain adalah tetangganya, Jumat (23/12/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mangatakan, awalnya beberapa hari yang lalu korban R memasang pembatas lahan yang berada di samping rumahnya agar hewan ternak tidak masuk karena sedang menanam sayur.

Baca Juga:  Rumah di Kendari Dibobol Maling saat Ditinggal Penghuni, Motor hingga Perabot Raib

“Pelaku J merasa tersinggung hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang,” jelas Jacub dalam keterangannya, Minggu (25/12/2022).

Lanjut Jacub, saat itu korban sedang mengambil sayur dan hendak membersihkan di belakang rumah korban tepatnya di selokan irigasi.

“Tapi tiba-tiba korban melihat pelaku datang dan mengayunkan sebilah parang,” lanjutnya.

Korban hendak dianiaya di bagian leher, namun korban menepis sabetan parang itu beberapa kali. Sehingga sabetan parang itu melukai korban.

Baca Juga:  Warga Desa Puao Diduga Dianiaya Karyawan PT Marketindo Selaras, Korban Hilang

Korban mengalami luka-luka pada bagian bahu sebelah kiri dan pada bagian lengan tangan sebelah kiri dan di bagian jari sebelah kiri. Korban masih perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jacub. ***