Polsek Lalonggasumeeto Amankan Residivis Kasus Pencurian yang Berulah Lagi
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Lalonggasumeeto berhasil mengamankan seorang pemuda yang merupakan residivis kasus pencurian bernama Afif (19) usai kembali berulah.
Dimana kali ini, pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Lalonggasumeeto IPDA Della Indah Lestari menjelaskan, pelaku merupakan warga Desa Watunggarandu, Kecamatan Lalonggasumeeto yang diamankan di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada hari Selasa sekitar pukul 03:00 WITA.
“Kita amankan pelaku saat itu hendak menuntun motor karena kehabisan bensin dengan arah ke Kota Kendari,” jelas Della saat ditemui di Mako Polresta Kendari saat menyerahkan pelaku, Selasa (13/12/2022).
Adapun kronologis, saat itu usai miras, pelaku melihat motor korban bernama Sarifudin dan langsung membawa kabur kendaraan terseut ke Kota Kendari tanpa meminta izin.
Lebih lanjut, tak terima motornya dibawa kabur, Sarifudin kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.
“Mendengar laporan itu kemudian kami secepatnya melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan,” bebernya.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku membawa kabur motor itu tanpa meminta izin dengan tujuan untuk membeli rokok.
“Alasan pelaku membawa kabur motor itu ingin membeli rokok. Tapi kenapa sampai di Kota Kendari,” jelasnya.
Disamping itu, pelaku juga merupakan residivis tindakan pencurian Laptop pada saat pelaku masih berusia 16 tahun.
“Saat ini pelaku telah kita bawa ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. ***
Tinggalkan Balasan