Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang pria bernama Reynaldi, setelah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Kamis (10/11/2022) lalu.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku bermula ketika korbannya sementara mengendarai sepeda motor, dan kemudian pelaku datang dari arah belakang sebelah kanan yang langsung menarik tas milik korban sehingga tali tas korban putus dan motor korban terjatuh.
“Saat terjatuh motor korban menyerempet motor temannya sehingga motor teman korban jatuh,” ujarnya, pada Rabu (7/12/2022).
Akibat kejadian tersebut lanjut Fitra, korban mengalami beberapa luka yang cukup parah pada bagian muka, tangan hingga kaki.
“Korban mengalami luka pada lengan kanan, bengkak pada dahi sebelah kanan, luka dan memar pada batang hidung serta memar pada pinggang sebelah kanan korban serta teman korban mengalami luka dan bengkak pada pergelangan kaki sebelah kanan,” tuturnya.
Mendapat laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Setelah nyaris sebulan pencarian, akhirnya pelaku diamankan perempatan Eks MTQ, di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di enam tempat berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Kepolisian berhasil mengamankan sebuah sepeda motor merek Honda Sonic, yang dia curi di Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) beberapa bulan yang lalu, sebuah keris, dan alat timbangan sabu.
“Kami juga mengamankan satu buah bom alat isap sabu dan dua buah timbangan digital yang mana pelaku ini juga diduga merupakan bandar narkoba sabu,” bebernya.
“Pelaku juga ini merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mana sudah tiga kali ditahan di Rutan kelas IIA Kota Kendari,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan lama hukuman sembilan tahun penjara. **
Tinggalkan Balasan