KENDARI – Seorang pria inisial HR (34) diamankan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah melakukan pencurian di sebuah konter HP yang terletak di Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Minggu (27/11/2022).

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kejadian bermula ketika pukul 04.00 WITA, bertempat di konter Swastika Cell pelaku masuk dalam konter milik korban melewati dinding samping dengan cara memanjat tangga yang terbuat dari papan kayu.

“Setelah masuk dalam konter pelaku mengambil 3 unit Hp, diantaranya 1 unit HP merk Samsung J3, 1 unit HP merk Samsung J1, dan 1 unit HP merk REDMI 9C,” ujarnya, pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:  Polisi Ringkus Maling HP Keluarga Pasien di RSUD Bahteramas, Begini Modus Pelaku

Selain mengambil HP lanjut Fitrayadi, pelaku juga menjarah 5 buah kartu paket XL, serta mengambil uang yang tersimpan di laci etalase senilai Rp1.500.000.

Sehingga atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan datang di kantor Mapolresta Kendari guna pengusutan lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut, Kepolisan kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku, yang diketahui sedang berada di kediamannya.

“Kami melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi tersangka diketahui tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya di Lorong Rambutan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” jelasnya.

Baca Juga:  Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan, 3 Pemuda Pemalak di Kendari Diringkus Polisi

Dari hasil interogasi yang dilakukan Kepolisian, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian dikarenakan tidak memiliki uang untuk membeli obat-obatan terlarang.

“HP hasil curiannya telah di gadai di pasar panjang dan uang hasil curiannya telah dipakai untuk membeli sabu-sabu, ia juga mengaku telah melakukan pencurian di 10 TKP lain,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan lama tahanan paling lama 7 tahun. **