KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan dua remaja saat melaksanakan patroli cipta kondisi dengan sasaran operasi senjata tajam (sajam).

Dua remaja tersebut berinisial RY (18) dan FA (16) diringkus polisi yang tengah kedapatan mengantongi senjata tajam jenis mata busur, badik dan golok sisir.

Keduanya ditangkap di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Kamis (24/11/2022), sekira pukul 20.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan dua orang tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan atau membawa dan menguasai senjata penikam atau penusuk

Baca Juga:  Wanita di Kendari Mengaku Disekap dan Dirampok OTK, Polisi Selidiki

“Aksi cipkon dilakukan guna menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Kendari, dimana akhir-akhir ini marak tindak kriminal menggunakan Sajam,” ujar Fitrayadi, pada Jumat (25/11/2022).

Dari hasil tindakan Kepolisian, ditemukan RY membawa dua buah mata busur, satu buah ketapel, satu buah tas selempang warna hitam coklat, dan satu buah mata pisau.

Sementara FA kedapatn membawa satu buah mata busur, satu buah ketapel, satu buah tas punggung warna navi, satu buah badik dengan sarungnya berwarna hitam, satu buah golok sisir, dan satu buah kikir.

Berdasarkan hasil interogasi kepada kedua orang pelaku, membenarkan bahwa barang bukti yang didapatkan adalah betul kepunyaan kedua pemuda tersebut

Baca Juga:  2 Pelaku Pembusuran Warga Kendari Diringkus Polisi, Ternyata Masih Remaja

“Hasil interogasi, tersangka FA juga mengakui telah melepaskan 2 mata busur, yang pertama di belakang STM, Jalan Sao-sao Kota Kendari dan mengenai kendaraan roda empat, yang kedua dilepaskan di sekitaran Wua-wua,” terangnya.

Polisi berpangkat tiga balok berwarna emas tersebut menambahkan, terungkap juga bahwa tersangka RY merupakan residivis pada kasus yang sama, yang mana baru saja selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sekitar Juli 2022.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. **