Sopir di Konut Disergap Polisi Bersama 2 Gram Sabu Miliknya
KONAWE UTARA – Satres Narkoba Polres Konawe Utara (Konut) membekuk ALF (25) sopir yang diduga merupakan pengedar narkoba.
Pemuda ALF dibekuk di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut.
Kasat Resnarkoba Polres Konut, IPTU Ramlan S mengatakan, pihaknya menangkap ALF dalam sebuah aksi penggagalan transaksi narkoba pada Senin (14/11/2022) sebagaimana laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Konut langsung melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Mandiono, Kecamatan Molawe.
Sekitar pukul 22.00 WITA, aksi ALF berhasil digagalkan personel tanpa ada perlawanan.
“Tersangka berhasil diamankan di kediamannya,” ucap Ramlan dalam keterangannya, Minggu (20/11/2022).
Polisi menemukan barang bukti berupa lima sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 gram, 16 lembar sachet plastik kosong, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna silver.
“Pelaku langsung digelandang ke Polres Konut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bilangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. **
Tinggalkan Balasan