KENDARI – Dua pelaku yang melakukan pembusuran Jalan Edi Sabara tepatnya depan Hotel Claro Kendari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kemaraya pada Rabu (17/11/2022) akhirnya diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, kedua pelaku merupakan pelajar yang bernama Muhammad Hairul dan juga Muh Syahrial Arfandi. Keduanya diamankan usai melakukan pembusuran kepada korbannya bernama Supriadi (16).

Lebih lanjut, kedua pelaku itu masing-masing diamankan dirumahnya. Untuk Muhammad Hairul diamankan di Jalan Banaula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.

Baca Juga:  Bawa 645 Gram dari Batam, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Haluoleo

Sedangkan Muh Syahrial Arfandi diamankan di BTN Pinang Kuning Blok G, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.

“Saat diamankan keduanya tidak melakukan perlawanan,” ujar Fitrayadi saat dikonfirmasi kepada media ini pada Jumat (18/11/2022).

Setelah itu, keduanya dibawah ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari keterangan kedua pelaku dalam melakukan aksinya itu disebabkan adanya ketersinggungan karena di tatap oleh korban.

“Pelaku tersinggung karena ditatap sehingga para pelaku membusur korban dan mengenai lengan kanan korban,” jelasnya.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Maling Laptop Inventaris Sekolah di Buton Tengah

Saat ini kedua pelaku telah diamankan, sementara untuk barang bukti berupa busur sedang dalam pencarian.

Akibat perbuatannya keduanya akan dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman kurungan penjara itu minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun,” pungkasnya. **