KENDARI – Gadis belia NA (13) harus berurusan dengan kepolisian setelah mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Rabu (26/10/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pelaku diringkus pada Jumat, 4 November 2022 sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Mekar Baru, Lorong Rajawali, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Ya kami telah menangkap seorang gadis yang masih dibawah umur karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).

Dilanjutkannya, awal kronologis pelaku melakukan aksinya, saat itu korban Lisa hendak ke kampus dan tidak membawa motor karena bannya kempes.

Baca Juga:  Malangnya Nasib Gadis di Kendari, Diancam hingga Dinodai Paman Berkali-kali

Lisa pun memarkirkan sepeda motorbya di garasi rumah dalam posisi stang motor terkunci.

“Karena ban motornya kempes terpaksa dia minta bantuan kepada sepupunya untuk mengantarkannya ke kampus,” lanjutnya.

Ketika korban pulang dari kampus, dia tak melihat motornya. Ia mengira sepupunya yang menggunakannya. Setelah itu korban masuk kamar dan langsung tidur.

“Pada esok paginya sekitar pukul 07.00 WITA korban melihat kunci motornya di lemari, tapi sepeda motornya tidak ada,” jelasnya.

Kemudian, korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Setelah itu dilakukan penyelidikan dan pencarian oleh Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku kami bawa ke Mako Polresta Kendari untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Baca Juga:  Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Nipa Raya Kendari

Dari hasil interogasi, benar pelaku NA telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku mendorong motor tersebut keluar dari halaman rumah korban dan menyimpan motor tersebut di hutan-hutan dekat rumah.

Keesokan harinya tersangka meminta tolong pengendara motor yang lewat untuk membantu mendorong sepeda motor tersebut ke bengkel.

Di bengkel pelaku meminta montir untuk menyambungkan soket motor tersebut dan menyimpannya di bengkel.

“Beberapa hari kemudian pelaku datang ke bengkel untuk mengambil motor tersebut,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. **