KENDARIKepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan dua pria bernama Fikriyawan Purwanto (21), dan Supriyadi (22), pelaku penganiayaan terhadap Sudirman (45) di Jalan Poros Chairil Anwar Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu, pada Senin (23/10/2022).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, kejadian bermula ketika korban berjalan pulang dari rumah saudaranya yang terletak di BTN Indah Permai Puuwatu, dengan mengendarai sepeda motornya.

“Saat dalam perjalanan tiba-tiba pelaku tersebut yang berjumlah 2 orang dengan menggunakan sepeda motor langsung melakukan penganiyaan terhadap korban yang sementara mengendarai sepeda motornya dengan menggunakan senjata tajam berjenis parang, sehingga korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar,” ujar Eka, pada Jum’at (28/10/2022).

Setelah pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban lanjut Eka, kemudian para pelaku tersebut melarikan diri ke arah jalan Poros Lalombaku.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Maling HP Keluarga Pasien di RSUD Bahteramas, Begini Modus Pelaku

“Korban menjelaskan pelaku menggunakan sepeda motor matic jenis Yamaha Fino Hitam berkenalpot bogar/belah,” ucapnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, ke dua pelaku mengaku sedang terpengaruh minuman keras (miras) yang mereka konsumsi di temannya yang bernama Syawal di BTN Revalina Kelurahan Anduonohu.

“Pada saat meninggalkan tempat mereka pesta miras, dua pelaku ini kemudian pergi ke rumah Farhan untuk mengambil sebilah parang dan mengajak Farhan untuk keluar namun ia menolak dikarenakan kondisi Fikriyawan Purwanto dan Rendy sudah mabuk,” tuturnya.

“Ke dua pelaku kemudian berhenti di dekat bundaran Landipo Jalan Chairil Anwar kemudian pelaku mendatangi salah satu rumah warga dan melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor milik warga, selanjutnya pelaku melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang melintas dijalan tersebut,” sambung Eka.

Baca Juga:  Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Nipa Raya Kendari

Setelah merusak kendaran milik warga, saat hendak pulang, kedua pelaku bertemu korban dan kemudian menebas bagian punggung korban, yang mengakibatkan ia terjatuh.

“Saat korban terjatuh pelaku kembali memarangi korban pada bagian kaki. Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung meninggalkan korban ke arah Anduonhu ke rumah Syawal di BTN. Revalina dan menyimpan parang yang digunakannya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2, dengan lama tahanan 5 tahun penjara. **