Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Bombana Tega Mengakhiri Nyawa Sang Istri
BOMBANA – Seorang pria di Bombana bernama Fandi (51) tega mengakhiri nyawa istri sahnya yang bernama Darma (40) lada Selasa (24/10/2022).
Hal itu dlakukan Fandi lantaran tak terima digugat cerai oleh sang istri.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muh. Nur Sultan mengatakan kejadian bermula ketika pelaku hendak menuju ke Kolaka, namun saat melintas di depan rumah korban, sehingga terlintas dipikiran pelaku untuk menemui korban di dalam rumahnya.
“Pelaku masuk di rumah korban melalui belakang rumah dengan cara memanjat dinding dapur korban yang terbuat dari papan. Setelah berhasil masuk di dapur kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan melihat korban sementara tidur bersampingan dengan anak korban yang bungsu,” ujarnya, pada Selasa (25/10/2022).
Saat memasuki kamar korban lanjut Sultan, korban terbangun karena mendengar pelaku berada di dalam rumahnya.
“Kemudian pelaku berusaha memeluk korban dan mengatakan bahwa ia tidak mau bercerai karena masih sayang dan cinta, namun korban tetap tidak mau untum rujuk kembali,” ungkapnya.
Pelaku yang kecewa, kemudian keluar dari kamar korban untuk pergi dari rumah korban, namun saat berada di dapur, pelaku melihat ada pisau dapur dan kemudian mengambil pisau tersebut dan masuk kembali kamar korban dan langsung menikam korban berkali-kali sehingga anak bungsunya terbangun dan berteriak ketakutan.
“Kemudian pelaku langsung membuang pisau yang dipegangnya dan berusaha melarikan diri lewat pintu depan, karena suara anak bungsunya tersebut sehingga anak korban yang bernama Rian yang berada dikamar sebelah terbangun dan melihat kondisi didalam kamar ibunya yg sudah penuh darah, kemudian anaknya berupaya menahan bapaknya yang menjadi pelaku, namun bapak tetap lari meninggalkan rumah,” jelasnya.
Setelah menerima informasi tersebut, pihak berwajib kemudian melakukan oleh TKP, yang kemudian mengejar pelaku yang berniat melarikan diri ke Kolaka.
“Sekitar jam 06.30 WITA pelaku berhasil ditangkap di Desa Pokurumba, Kecamatan Poleang saat berupaya sembunyi dari kejaran petugas, dimana pelaku berniat hendak melarikan diri ke Kabupaten Kolaka,” tuturnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Kepolisian, pelaku mengaku tega mengakhiri nyawa istrinya lantaran tak terima digugat cerai.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP untuk KDRT ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 338 pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun penjara. **
Tinggalkan Balasan