Gudang Penampungan Motor Curian di Konsel Digrebek Polisi

KONAWE SELATAN – Polisi menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat penampungan motor curian oleh seorang penadah berinisial SN (41) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi turut menyita enam motor bodong berbagai merek dari gudang tersebut.

“Pengungkapan ini terkait tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil curian,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan warga di Kendari berinisial A yang kehilangan motornya. Motor korban hilang saat diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci leher.

“Korban memarkir motornya di depan rumah dan baru mengetahui kendaraan tersebut hilang keesokan harinya,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan indikasi penadahan. Polisi kemudian mengarah pada satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan motor hasil kejahatan.

Baca Juga:  Pria di Kendari Baru Bebas Langsung Beraksi di 21 Lokasi Pencurian

“Penyelidikan kami mengarah ke dugaan adanya gudang motor hasil curanmor,” jelasnya.

Gudang tersebut berlokasi di Desa Moramo, Kecamatan Moramo, Konawe Selatan. Polisi yang melakukan penggerebekan mengamankan pelaku SN pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.31 WITA.

“Pelaku berhasil kami amankan di Konawe Selatan tanpa perlawanan,” ungkap Welliwanto.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membeli sepeda motor hasil curian dari pelaku lain dengan harga murah. Motor curian itu kemudian dijual kembali ke sejumlah pembeli di wilayah Konawe Kepulauan.

Baca Juga:  Kronologi Pria di Kendari Aniaya Pacar Hingga Mengencinginya

“Pelaku membeli motor curian dengan harga rendah lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi,” katanya.

Pelaku menjalankan praktik penadahan motor curian tersebut sejak tahun 2022. Keuntungan dari penjualan motor curian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk menebus satu unit motor yang sebelumnya digadaikan.

“Pelaku melakukan penadahan sejak Tahun 2022. Keuntungan penjualan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku,” tuturnya.

Dari hasil pengembangan sementara, polisi mengamankan enam unit sepeda motor bodong yang kini masih dalam proses pencarian pemilik sah. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan penadahan lainnya.

“Kami masih melakukan pengembangan dan mencari pemilik kendaraan yang berhasil kami sita,” pungkasnya.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!