KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria pelaku pencurian apotek inisial DI alias IL (31) di Komplek Pasar Lawata, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (23/1/2026).
Kasat Reskirm Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku IL merupakan target operasi.
IL telah beraksi di 21 tempat kejadian perkara setelah 8 bulan bebas dari penjara.
“Pelaku IL ini licik saat dilakukan penyergapan oleh petugas, ia mencoba melarikan diri dan melawan sehingga dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” ujar Welliwanto.
Welliwanto menyebutkan, pelaku IL merupakan residivis pencurian. Dengan lokasi tempat beraksi di antaranya Apotek Kimia Farma Saranani, Klinik Kecantikan Devisa dan tempat Loundry dekat kampus STIE 66.
Residivis pencurian tetap dikenakan pasal pencurian dasar yakni, Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Namun hukumannya diperberat dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya.
Berdasarkan ketentuan pemberatan residivis di Pasal 486 KUHP, yang berarti hukuman penjara bisa lebih lama dari maksimal 5 tahun (Pasal 362 KUHP), tergantung jenis dan berat pencuriannya.
**






