Pria di Kendari Baru Bebas Langsung Beraksi di 21 Lokasi Pencurian

KENDARI Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria pelaku pencurian apotek inisial DI alias IL (31) di Komplek Pasar Lawata, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (23/1/2026).

Kasat Reskirm Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku IL merupakan target operasi.

IL telah beraksi di 21 tempat kejadian perkara setelah 8 bulan bebas dari penjara.

Baca Juga:  Pasutri Asal Konawe Diringkus Buser 77 Usai Gelapkan Mobil Cicilan

“Pelaku IL ini licik saat dilakukan penyergapan oleh petugas, ia mencoba melarikan diri dan melawan sehingga dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” ujar Welliwanto.

Welliwanto menyebutkan, pelaku IL merupakan residivis pencurian. Dengan lokasi tempat beraksi di antaranya Apotek Kimia Farma Saranani, Klinik Kecantikan Devisa dan tempat Loundry dekat kampus STIE 66.

Residivis pencurian tetap dikenakan pasal pencurian dasar yakni, Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga:  Gadis ABG di Kendari Dicabuli 4 Remaja, 3 Pelaku Ditangkap

Namun hukumannya diperberat dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya.

Berdasarkan ketentuan pemberatan residivis di Pasal 486 KUHP, yang berarti hukuman penjara bisa lebih lama dari maksimal 5 tahun (Pasal 362 KUHP), tergantung jenis dan berat pencuriannya.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!