KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial FB (29) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 225,1 gram, Rabu malam (14/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita. Setelah memastikan keberadaan target di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra segera melakukan upaya penangkapan.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan unsur masyarakat setempat.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat tersangka diamankan, kami menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan,” ujar Kompol Ario Damar, Kamis (15/1/2026).
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka. Kepada petugas, F.B. kemudian mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di dalam rumahnya.
Petugas bersama saksi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 22 paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 225 gram. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Ario.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika dari rumahnya dan juga mengantarkan langsung sabu kepada pemesan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Polda Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan bersama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
**/kendaripos






