Karyawati Toko di Kendari Gelapkan Material Senilai Rp1,2 Miliar
KENDARI – Seorang karyawati toko material di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), HR (47) menggelapkan material di perusahaan tempatnya bekerja secara diam-diam.
Pemilik toko material FR (50) mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar akibat semen yang dijual di tokonya itu telah dijual oleh karyawatinya tanpa sepengetahuannya.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 miliar akibat perbuatan pelaku,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Welliwanto mengatakan, kasus itu terbongkar saat korban mendatangi Toko Remaja Jaya Cabang Anduonohu, Jalan Bunggasi, Kecamatan Poasia, pada Sabtu (6/12/2025) dan mendapati stok semen di gudang terlihat menipis.
Korban kemudian menghubungi anaknya yang bertugas sebagai operator komputer seluruh cabang toko, untuk mengecek data stok.
Namun, data komputer menunjukkan stok semen masih dalam jumlah besar.
Merasa janggal, korban menanyakan kondisi perbedaan stok semen tersebut kepada HR selaku penjaga gudang.
“Awalnya pelaku mengelak, namun setelah terus didesak, pelaku akhirnya mengakui telah menjual semen tanpa melaporkannya ke kantor,” ujar dia.
Tak hanya itu, pelaku juga menyerahkan buku catatan pribadinya yang berisi daftar barang toko yang telah digelapkannya.
Dari catatan tersebut diketahui aksi penggelapan telah berlangsung sejak Desember 2024.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil pelaku HR yang akhirnya diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Selasa (16/12/2025).
“Selain pelaku, barang bukti diamankan berupa satu rangkap audit internal Toko Remaja Jaya Cabang Anduonohu serta 20 nota fiktif yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” tutur Welliwanto.
Akibat perbuatannya, HR dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami akan adanya dugaan keterlibatan orang lain salam kasus tersebut.
**

Tinggalkan Balasan