KONAWE – Gadis belia berusia 14 tahun di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diperkosa oleh ayah kandungnya MS (33) ternyata pernah diperkosa oleh kakeknya YN (66).

Dari hasil pemeriksaan, sebelum diperkosa oleh ayahnya MS, korban juga ternyata pernah digagahi oleh kakeknya YN di rumah kediamannya sendiri.

“Pengakuan tersangka sebanyak 1 kali dalam kurun waktu tahun 2020-2021, itu dia lupa kapan waktu pastinya,” ungkap Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat dalam keterangannya, Selasa (15/12/2025).

Baca Juga:  Polisi di Muna Tangkap Pencuri Uang Rp120 Juta dan Emas 22 Gram

Pelaku YN pertama kali memperkosa cucunya itu saat masih berusia 10 tahun. Korban ketika itu sedang berada di rumah tersangka bersama seorang anak lainnya.

“Waktu kejadian saat itu korban masih berusia sekitar 10 tahun,” tambah Taufik.

Sebelumnya diberitakan, korban juga diperkosa secara berulang hingga empat kali oleh ayah kandungnya sejak Agustus hingga Desember 2025.

Pemerkosaan itu dilakukan pelaku di rumah kakek korban sebanyak tiga kali dan satu kali di sebuah hutan.

Baca Juga:  Pekerja di Kawasan Industri Morosi Tewas Akibat Ban Meledak

“Tiga kalau di rumah kakek korban dan satu kali di hutan,” ujar Taufik.

Meski kerap mendapat penolakan dari korban, pelaku juga kerap mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya.

“Pelaku melakukan pengancaman apabila korban tidak mengikuti kemauannya dengan cara dipukul,” katanya.

Dikatakan Taufik, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap ayah dan kakek korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan,” tandasnya.

 

**