KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria DP (29) dalam sebuah aksi pengejaran terduga kurir narkotika jenis sabu pada Selasa (2/12/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di depan MTS Negeri 2 Kendari.

“Tim Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pemantauan di lokasi tersebut,” kata Kombes Bambang dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

Saat itu DP yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra berwarna putih, polisi kemudian mencoba menghentikannya.

Baca Juga:  Kurir Sabu Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk di Kendari, 1.097 Gram Sabu Disita

Pelaku DP kemudian kabur dengan menggunakan mobil miliknya hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

“Tersangka sempat kabur setelah dicegat oleh tim,” katanya.

Saat melintasi Jalan Ahmad Yani, Kendari, pelaku DP berhasil dihentikan tepat di depan SMA Negeri 4 Kendari.

Polisi menemukan 6 paket sabu seberat 6.491 gram atau 6,4 kilogram di dalam tas kain bermerek Baby Bear yang berada di dalam mobil.

Hasil interogasi awal, DP juga mengaku masih menyimpan paket sabu lainnya di rumah kosnya yang berada di Jakan Damai, Kadia.

Baca Juga:  Rudapaksa Gadis Belia, Buruh Pelabuhan di Kendari Dibekuk Polisi

Penggeledahan di rumah kost itu ditemukan 2 paket sabu seberat 92 gram yang disembunyikan dalam kotak parfum Elixir One.

“Total keseluruhan sabu yang disita dari dua TKP tersebut mencapai 6.583 gram atau 6,5 kilogram,” jelasnya.

“Tersangka DP ini adalah kurir lintas provinsi. Saat ini masih kami dalami jaringan dan pemasok barang tersebut,” sambungnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

**