KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum yang beroperasi di sebuah penginapan di Jalan Usman Rencong, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah SIM palsu yang telah dicetak.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Satuan Samapta Polres Kolaka melaksanakan Operasi Sikat Anoa pada Rabu (5/11/2025), sekitar pukul 11.30 WITA.

Ketika melakukan patroli, petugas mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu kamar penginapan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang remaja berinisial M (15), warga Desa Kalibaru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, yang sedang mencetak beberapa SIM B2 Umum menggunakan perangkat komputer dan printer,” ungkap Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Della Indah Lestari.

Baca Juga:  Gadis di Konawe Diperkosa Ayah Kandungnya Berulang Kali

Petugas kemudian mengamankan M dan melakukan pengembangan. Tak berselang lama, polisi kembali membekuk DA (26), warga satu desa dengan M, yang diduga sebagai dalang pembuatan SIM palsu tersebut.

“M ini berperan sebagai pembantu dalam proses produksi, sementara DA adalah pelaku utama berdasarkan pemeriksaan awal,” tegas Iptu Della.

Dalam penggerebekan itu turut disita barang bukti berupa sejumlah lembar SIM B2 Umum yang diduga palsu, satu unit printer, amplas, cat semprot (pilox), roll stiker, dan bahan produksi lainnya.

Baca Juga:  Giliran Adik Kandung Tersangka Pengoplos Beras SPHP Ditangkap di Buton, Kasus yang Sama

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini sejak September 2025.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mereka mampu memproduksi 90 hingga 100 SIM palsu setiap bulan, dengan harga sekitar Rp1,5 juta per lembar,” jelasnya.

Saat ini Satreskrim Polres Kolaka masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pemesan atau pengguna SIM palsu yang telah beredar di masyarakat.

Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen resmi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

 

**