KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari berhasil membongkar jaringan peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dari hasil pengungkapan ini, seorang ibu rumah tangga berinisial DF (22) ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan nilai kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka menjelaskan bahwa DF diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada Selasa (14/10/2025) malam sekitar pukul 22.24 WITA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1.038 unit kosmetik berbagai jenis, diantaranya whitening body lotion, skincare, sunscreen, HB Body Cream, HB Whitening Super, toner badan, dan sejumlah produk lainnya.

Baca Juga:  Lahan Sekitar Same Hotel Kendari Akan Digunakan, Warga Diminta Sepakati Waktu Pindah

“Seluruh kosmetik ini ilegal dan tidak memiliki izin edar dari BPOM,” jelas Edwin, Jumat (23/10/2025).

Dia mengungkapkan, DF mendapatkan produk tersebut melalui media sosial dengan berbagai jumlah pembelian.

Setelah itu, pelaku memasang label sendiri dan menjual kembali dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu per unit.

“Pelaku sudah beroperasi selama dua tahun dan total keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp3 miliar,” ungkapnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, DF belum ditahan karena sedang hamil dan diperkirakan akan segera melahirkan.

Baca Juga:  Keterbatasan Ruang Kelas, Siswa SMA Negeri 1 Padangguni Belajar di Bangunan Darurat

“Barang bukti sudah kami amankan, sementara tersangka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan,” tutup Kapolresta Kendari.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menegaskan pihaknya akan terus mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam memberantas peredaran produk ilegal di daerahnya.

“Ini atensi langsung dari Wali Kota Kendari, Ibu Siska Karina Imran. Kami serius dan mendukung penuh upaya pemberantasan kosmetik ilegal di Kendari,” ujar Sudirman.

Dia menambahkan, produk kosmetik tanpa izin edar tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat.

“Makanya, kita bongkar dan tangkap jika ditemukan,” tegasnya.

 

**