KONAWE – Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Kasumewuho, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial I (33) dan F (22) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, keduanya diduga telah menggelapkan satu unit mobil cicilan di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan terhadap keduanya.

Dia mengungkapkan, timnya berhasil mengamankan kedua pelaku di Kelurahan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin (13/10/2025).

“Benar, keduanya merupakan pasangan suami istri,” ujar AKP Welliwanto Malau, Rabu (15/10/2025).

Kasus bermula ketika I membeli mobil bekas Toyota Agya warna merah bernomor polisi DT 1974 KH di PT Adira Dinamika Multi Finance, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 22 Oktober 2024 silam.

Baca Juga:  TMMD 125 Konawe Rampung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Menariknya, mobil itu dibeli menggunakan nama orang lain, yakni rekannya berinisial JS. Awalnya, JS sempat menolak permintaan tersebut.

Namun karena terdesak kebutuhan untuk melunasi cicilan motornya, dirinya akhirnya bersedia setelah dijanjikan imbalan Rp1,8 juta oleh I.

Sejak mobil diserahkan, pelaku hanya sempat membayar delapan kali cicilan, dari Oktober 2024 hingga Juni 2025, sebesar Rp3 juta 124 ribu per bulan. Setelah itu, pembayaran macet.

Belakangan, pihak pembiayaan mendapati bahwa mobil tersebut telah dijual secara diam-diam kepada seseorang berinisial AD seharga Rp23 juta tanpa sepengetahuan JS maupun pihak leasing.

Baca Juga:  Pria Asal Sulsel Tipu Wanita Konawe Ratusan Juta, Bermodus Biayai Proyek

Uang hasil penjualan, menurut polisi, digunakan untuk membeli bahan bangunan dan sepeda motor.

Akibat perbuatan pasutri itu, JS yang namanya digunakan untuk pembelian mobil menjadi korban teror dari pihak penagih. Merasa dirugikan dan ditipu, JS pun melapor ke Polresta Kendari pada awal Oktober 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser 77 berhasil melacak keberadaan I dan F di wilayah Morowali, Sulteng. Keduanya kemudian diringkus tanpa perlawanan.

“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti mobil masih dalam pencarian,” pungkas AKP Malau.

 

**