KENDARI – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya meringkus seorang pria RA (27) pelaku pencurian di salah satu mess karyawan kantor swasta di Kota Kendari pada Rabu (10/9/2025).

Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Gayus Pambudhi Utomo membenarkan penangkapan terhadap pelaku itu yang dipimpin langsung oleh Ipda Mahdis dan beberapa personel Resmob Polda Sultra.

Sempat terjadi kejar-kejaran dengan tim Resmob Polda Sultra saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA yang hendak melarikan diri.

Baca Juga:  Polisi Sebut Pelaku Pencurian Obat Bius di RSUD Kendari dan Bahteramas Ada Kemiripan

Pelaku ditangkap di Jalan Merdeka Raya, tepatnya di belakang Hotel Athaya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sekira pukul 15.30 WITA.

Usai diringkus, pelaku kemudian dibawa ke salah satu rumah yang menjadi tempat penyimpanan barang hasil curian.

“Barang bukti yang kita amankan ada 7 buah AC hasil curian yang kita temukan di sebuah rumah di Jalan Merdeka Raya,” kata AKP Gayus kepada HaloSultra.com, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga:  Sempat Kabur 20 Hari, Pelaku Penikaman di Lorong Pelangi Akhirnya Dibekuk

Berdasarkan hasil interogasi, kaya Gayus, pelaku mengaku mencuri sejumlah AC itu di sebuah mess karyawan yang berlokasi di Jalan Sao-sao, Kendari.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Informasi yang diterima awak media ini, saat ditangkap pelaku dalam kondisi positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

***