Polisi Ungkap Peredaran 52,29 Gram Sabu di Konsel, 5 Pelaku Ditangkap
KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua operasi beruntun.
Dua operasi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Anduna, Kecamatan Laeya, dan Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka bersama sejumlah barang bukti.
Wakapolres Konsel Kompol Fitrayadi, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Poros Kendari–Andolo, Desa Anduna.
Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial HR (18), AS (18), dan IM (20).
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu seberat bruto 50,74 gram beserta barang bukti lain seperti alat hisap, plastik kemasan, handphone, hingga sebuah mobil,” ungkap Kompol Fitrayadi.
Usai pemeriksaan, polisi mendapat informasi tambahan dari para tersangka bahwa masih ada paket sabu yang ditempel di kawasan Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.
Keesokan harinya, Sabtu (6/9) sekitar pukul 08.00 WITA, tim menuju lokasi dan menemukan dua remaja berinisial RZ (23) dan RR (21) tengah mengambil sabu yang sudah ditempel di sebuah tempat.
Dari lokasi kedua, polisi mengamankan enam sachet sabu dengan total berat bruto 1,55 gram, timbangan digital, plastik kemasan, pipet boba, hingga satu unit motor Yamaha Mio M3 serta dua unit handphone.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi yakni 52,29 gram sabu, berbagai perlengkapan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika, tiga unit handphone, serta dua kendaraan bermotor.
Kompol Fitrayadi menegaskan, para pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu yang mereka peroleh dari Kota Kendari.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
**
Tinggalkan Balasan