KENDARI – Jajaran aparat Polresta Kendari menangkap pria berinisial MRR (48) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun.

Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Nusantara Kendari, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.

Dari keterangan pelapor sekaligus orang tua korban, dugaan pencabulan terjadi di dalam kapal.

Korban membangunkan orang tuanya dan mengatakan MRR telah mencium pipi, bibir, dan lehernya.

Baca Juga:  Indomaret Buka Rekrutmen Posisi Development, Cek Kualifikasi dan Cara Daftarnya

“Setelah dicek, leher korban terlihat memerah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Jumat (5/9/2025).

Setelah orang tua korban melapor ke Polresta Kendari, pelaku kemudian ditangkap dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya, tetapi motifnya masih didalami polisi.

Baca Juga:  Lowongan Kerja Posisi HC Staff di ABS Group, Berikut Kualifikasi dan Cara Daftarnya

“Korban dan pelaku tidak ada hubungan apa-apa. Pelaku analisa kami adalah seorang predator anak. Ini kami masih dalami terkait korban-korban anak lainnya,” tambah Welliwanto.

Atas perbuatannya, MRR akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

**