Pria di Kendari Dipolisikan Gegara Aniaya Pacar dalam Mobil
KENDARI – Seorang pria di Kota Kendari berinisial TL (28) dipolisikan lantaran tega menganiaya pacarnya berinisial EL (31).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di dalam mobil saat melintas di Jalan Belibis, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 23.50 WITA.
Aksi brutal pria tersebut dipicu tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan peristiwa itu bermula saat keduanya baru saja pulang dari rumah rekan mereka.
Dalam perjalanan, korban menuding TL berselingkuh hingga terjadi pertengkaran hebat di dalam mobil.
“Pelaku emosi mendengar tuduhan tersebut. Dia kemudian memukul wajah korban berulang kali dengan tangan kirinya,” jelas Welliwanto.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka gores pada batang hidung dan bawah mata kanan.
Tak terima perlakuan kasar sang kekasih, korban langsung melapor ke Polresta Kendari.
Merasa terdesak usai mengetahui dirinya dilaporkan, TL akhirnya menyerahkan diri pada Senin (1/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan langsung diamankan pihak kepolisian.
Kini, TL harus berhadapan dengan hukum. Dia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
**
Tinggalkan Balasan