Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kolono, Amankan 12,47 Gram Sabu

Ahmad Roni alias Egil (22) ditangkap di rumahnya di Desa Andinete, Kecamatan Kolono, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA/Ist

KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) meringkus seorang pemuda bernama Ahmad Roni alias Egil (22) terkait kasus peredaran narkotika.

Egil ditangkap di rumahnya di Desa Andinete, Kecamatan Kolono, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.

Waka Polres Konsel, Kompol Fitrayadi menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kolono.

Baca Juga:  Sudah Beraksi 10 Kali, Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curanmor di Kendari

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 34 sachet sabu dengan berat 12,47 gram beserta sejumlah barang bukti lain.

Termasuk timbangan digital, alat isap (bong), alat pres, hingga satu unit motor Honda CRF warna hitam berikut STNK.

Kompol Fitrayadi mengatakan, Ahmad Roni diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Baca Juga:  Kurir Sabu Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk di Kendari, 1.097 Gram Sabu Disita

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Konsel untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!