KONAWE – Unit Opsnal Resmob Polres Konawe menangkap seorang pria berinisial AP (24) karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Barowila, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe.

Pelaku AP diketahui merupakan warga Kelurahan Anese, Kecamatan Andolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Penangkapan berlangsung pada Rabu (27/8/2025) malam, sekitar pukul 22.45 WITA.

Tim Resmob yang dipimpin Aiptu Supahmil bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian.

“Benar, terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam melalui Kasat Reskrim, AKP Taufik Hidayat, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga:  Aksi Kejar-kejaran Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari di Kolaka

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Yamaha Mio M3 yang diduga hasil curian.

Motor tersebut ditemukan di Kelurahan Bekinggasi, Kecamatan Andolo, sekitar pukul 23.15 WITA, hanya selang beberapa menit setelah pelaku ditangkap.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di lokasi, AP bersama barang bukti langsung digelandang menuju Mapolres Konawe.

Rombongan tiba pada pukul 03.45 WITA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bekas Eksploitasi PT Ifishdeco di Konawe Selatan Sisakan Kubangan Besar

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan pelaku.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat pada aksi pencurian lain di wilayah hukum Polres Konawe,” tambahnya.

Kini, AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Konawe.

Proses hukum pun tengah berjalan, sementara penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan guna menguatkan sangkaan terhadap pelaku.

**