Jukir Penikam Anggota TNI di Kendari Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Pencurian

Ifan (tengah) pelaku penikaman anggota TNI di Kendari/Ist

KENDARI – Tim gabungan akhirnya mengamankan juru parkir (Jukir) pelaku penikaman anggota Intel TNI AD berinisial Serka I di depan pusat perbelanjaan The Park Kendari.

Pelaku diketahui bernama Ifan, berusia 21 tahun. Dia diamankan pada pada Rabu (27/8/2025) malam.

Diketahui, usai melakukan penikaman terhadap Serka I pada Sabtu (23/8/2025) malam, pelaku melarikan diri.

Baca Juga:  Gudang Penampungan Motor Curian di Konsel Digrebek Polisi

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan.

“Kita amankan bersama keluarga mencari bersama-sama,” kata AKP Welliwanto, Kamis (28/8/2025).

Sebelum melakukan penikaman terhadap anggota TNI, pelaku ternyata memiliki sejumlah catatan kriminal.

Dihimpun dari sumber, pelaku pernah terlibat penganiayaan fatal, namun saat itu pelaku masih di bawah umur.

Baca Juga:  Gegara Utang, Pedagang Ayam di Konawe Selatan Tewas Disabet Rekan Bisnisnya

Terkait informasi ini, AKP Welli belum mengonfirmasi.

“Info dari siapa,” tanya AKP Welli saat dikonfirmasi terkait pelaku sempat terlibat penganiayaan fatal saat masih di bawah umur.

Namun, AKP Welli membenarkan bahwa sebelumnya, pelaku sempat dipenjara terkait kasus pencurian.

“Pernah (dipenjara), bukan (kasus) penganiayaan. (tapi kasus) pencurian,” pungkasnya.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!