KENDARI – Wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekad mencuri perhiasan emas milik majikannya yang bernilai sekitar Rp 60 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku RN (34) yang telah hafal tempat penyimpanan emas majikannya itu kemudian mencurinya sedikit demi sedikit.

“Pelaku RN ini melancarkan aksinya saat majikannya tidak berada di rumah,” kata AKP Welliwanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Ketika sang majikan kembali kerumah, dia mendapati perhiasan emas miliknya hilang dan berkurang. Namun ketika ditanya, RN mengaku tidak mengetahui soal perhiasan emas itu.

Baca Juga:  Maling di Muna Barat Kembalikan Barang Curian, Begini Kata Polisi

Lanjut Welliwanto, beberapa waktu kemudian kejadian kehilangan emas sang majikan kembali terjadi dan bahkan perhiasan emas itu habis semuanya.

“Bersamaan dengan itu pelaku RN juga sudah kabur dari rumah,” ujarnya.

Curiga dengan sang ART, sang majikan pun melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Mapolresta Kendari.

Buser 77 Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati bukti-bukti pencurian mengarah ke pelaku RN.

ART RN yang ditangkap di kampung halamannya di Gorontalo itu kemudian mengakui perbuatannya telah mencuri perhiasan emas milik majikannya di Kendari.

Baca Juga:  Antar Anak ke Sekolah, Tabung Gas Warga di Kendari Raib Digondol Maling

“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 60 juta. Emas milik korban itu dicuri sedikit demi sedikit oleh pelaku lalu digadai dan ada juga yang dijual,” katanya.

Disebutkan Welliwanto, hasil gadai atau penjualan perhiasan emas itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan bermain judi online atau judol.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

 

**