Wanita Kurir Sabu 50,60 Gram di Konut Dibekuk Polisi

Wanita JL (30) pelaku pengedar sabu di wilayah Kecamatan Langgikima, Konawe Utara usai dibekuk Satresnarkoba Polres Konut

KONAWE UTARA – Satresnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) menangkap seorang wanita kurir narkoba jenis sabu pada Selasa (12/8/2025).

Kasatresnarkoba Polres Konut, AKP Arman penangkapan terhadap pelaku JL berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Langgikima.

Dibeberkannya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konut kemudian melakukan penyelidikan dan menggrebek rumah tempat pelaku JL menginap.

“Pelaku JL (30) kita bekuk di sebuah rumah di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Wawolesea, Konut,” kata AKP Arman dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:  Kurir Sabu Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk di Kendari, 1.097 Gram Sabu Disita

Dalam penggrebekan itu polisi menemukan satu sachet plastik berisi sabu seberat 50,60 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang yang dikenakan pelaku.

Selain tas selempang berisi sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo milik JL sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Wanita Muda di Kendari Jadi Tersangka Penjualan Kosmetik Ilegal, Begini Modusnya

“Diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50,60 gram dari tas pelaku,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, JL berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu di wilayah Konut.

Atas perbuatannya, JL dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!