Giliran Adik Kandung Tersangka Pengoplos Beras SPHP Ditangkap di Buton, Kasus yang Sama
BUTON – Satrekrim Polres Buton menangkap LI (35) yang merupakan adik kandung LJ, tersangka pengoplos beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Panga (SPHP).
LI ditangkap polisi untuk kasus yang sama menjerat kakaknya, yakni mengoplosan beras SPHP.
Wakapolres Buton, Kompol Yulianus mengatakan tersangka LI diamankan berasama 117 karung beras SPHP 5 kg yang berisi beras oplosan dan perkarungnya hanya berisi 4 kg.
Selain itu diamankan pula 110 karung 50 kg dan 50 karung merek Mawar Merah kemasan 5 kg.
“Pelaku mengubah isi dan jumlah timbangan berasnya,” kata Kompol Yulianus dalam konferensi pers di Ruang Aula Polres Buton, Senin (11/8/2025).
Lanjutnya, LI yang berada di Muna Barat mendapatkan karung bekas dari kakak kandungnya, LJ di Kota Kendari.
Jenis beras SPHP dalam karung itu juga diganti dengan beras Konawe.
“Setelah dioplos, kemudian beras dijual di wilayah Buton. Beras SPHP yang dijual itu sangat hancur sekali, timbangannya dari 5 kg jadi 4 kg,” lanjutnya.
Bahkan, beras SPHP timbangannya tidak sampai 5 kg itu dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga Rp 70 ribu per karung. Jika sesuai HET, beras SPHP seharusnya dijual Rp 62.500.
Atas perbuatannya, LI jerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan anvaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
**
Tinggalkan Balasan